oleh : AL IMAM MUHAMMAD IBNU ABDIL WAHHAB
Ketahuilah semoga Allah merahmatimu: Sesungguhnya hal paling pertama yang Allah fardlukan atas anak Adam adalah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah, dalilnya adalah firman-Nya:
'”Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap- tiap umat (untuk menyerukan) “Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah Thaghut itu, “(An Mahl: 36)
Dan adapun tata cara kufur terhadap thaghut itu adalah:
- engkau meyakini bathilnya ibadah kepada mereka (selain Allah itu),
- engkau meninggalkannya,
- membencinya,
- mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka itu.
Adapun makna iman kepada Allah adalah bahwa engkau meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak untuk diibadati, tidak yang lain-Nya, engkau memurnikan semua macam ibadah hanya kepada-Nya dan engkau menafikannya dari segala yang disembah selain-Nya, engkau mencintai ahli tauhid (ikhlash) dan loyal kepadanya, serta engkau membenci pelaku-pelaku syirik dan memusuhinya. Inilah agama Ibrahim yang di mana orang yang benci akannya adalah orang yang telah memperbodohi dirinya sendiri, dan inilah suri tauladan yang telah Allah kabarkan di dalam firman-Nya
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: ”Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian unt:uk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja”(At Mumtahanah: 4)
Thaghut adalah umum mencakup segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedang dia itu rela dengan peribadatan tersebut, baik yang disembah, atau yang diikuti, atau yang ditaati dalam bukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, ini adalah thaghut.
Thaghut-thaghut itu banyak sekali, sedangkan tokoh-tokohnya ada lima :
Pertama:
Syaitan yang mengajak untuk beribadah kepada selain Allah, adapun dalilnya adalah firman Allah:
“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan ? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (Qs: Yaasiin: 60)
Kedua:
Pemerintah yang dhalim yang merubah hukum-hukum Allah78 dan dalilnya adalah firman-Nya
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauhjauhnya. Qs: An-Nisaa’: 60)
Ketiga:
Orang yang memutuskan hukum dengan sesuatu yang bukan diturunkan Allah, dan dalilnya adalah firman Allah:
"Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Qs: Al-Maidah: 44)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata :
“Siapa yang meninggalkan syariat yang muhkam yung diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para Nabi dan dia malah berhukum ke~ syariat-syariat lain yang sudah dihapus, maka dia itu kafir, maka apa gerangan dengan orang yang berhukum kepada Yasiq (hukum buatan) dan metidainilyikannya atas hukum syariat itu, maka siapa yang melakukannya maka dia itu kafir dengan kaum mushmin. (AI Bidayah Wan Nihayah 131119).
Bila ini status orang yang berhukum kepada undang-undang buatan, maka apa gerangan dengan orang yang menghukumi dengan undang-undang buatan itu, ini namanya thaghut. Mereka mendirikan lembaga untuk penggodokan hukum dan perundang-undang, merubah, menambah, mengganti dan seterusnya.
Keempat:
Orang yang mengklaim mengetahui hal yang ghaib, padahal itu hak khusus Allah, dan dalilnya adalah firman-Nya
“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridlai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (Malaikat) di muka dan di belakangnya” (Al Jinn: 26-27)
Dan firman-Nya
”Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan apa yang ada di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” (Al An’am: 59)
Kelima:
Segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedangkan dia rela dengan penyembahan tersebut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah:
“Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan “ Sesungguhnya aku adalah Tuhan selain daripada Allah,” maka orang itu Kami beri balasan dengan jahannam, demikian Kami memberikan balasan kepada orang-orang dhalim.” (Al Anbiyaa: 29)
Ketahuilah bahwa orang itu tidak bisa dianggap sebagai orang yang beriman kepada Allah kecuali dengan kufur terhadap thaghut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah:
,”Karena itu barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus” (Al Baqarah: 256)
Ar Rusydu adalah agama Muhammad dan Al Ghayy adalah agama Abu Jahal, sedangkan Al ‘Urwah Al Wutsqaa adalah kesaksian Laa Ilaaha Illallaah, di mana hal ini mengandung penafian dan penetapan. Menafikan semua macam ibadah dari selain Allah, dan menetapkan seluruh ibadah hanya kepada Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya.
Footnote:
78.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Orang dikala menghalalkan sesuatu yang disepakati keharaman atau mengharamkan sesuatu yang disepakati kehalalannya, alau merubah syari’at yang sudah disepakati, maka dia itu kafir murtad dengan kesepakatan para fuqaha. (Al Majmu 31267)
Coba perhatikan: Sekarang perjudian dibolehkan di tempat-tempat tertentu yang sudah dilokasikan, pelacuran dibolehkan di tempat-tempat khusus bahkan ada pajak atas kedua hal itu, praktek riba diberikan perlindungan hukum. Bukankah ini di antara bentuk penghalalan ?
Bahkan bukankah Allah menetapkan bahwa tidak ada pilihan dalam menerima ajaran-Nya itu ? tapi sekarang mereka menetapkan sistim yang memberikan hak bebas bagi rakyat untuk memilih apa yang mereka sukai tergantung suara mayoritas ? bukankah ini bentuk perubahan akan syari'at ?
Jumat, 22 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar