Sabtu, 05 Februari 2011

Syariat Islam: Pilihan Akal Sehat

Amandemen UUD 1945 terus begulir. Pro-kontra pun berlangsung. Pihak yang tidak menghendaki proses amandemen diteruskan beralasan proses yang terjadi selama ini bukanlah amandemen, melainkan perombakan. Di pihak lain, ada yang menyetujui amandemen sebagian. Sedangkan untuk pasal-pasal yang sensitif, khususnya pasal 29 yang menyangkut adanya keinginan untuk menerapkan syariat Islam, tidak dapat diubah.

Lepas dari pro-kontra di atas, kekhawatiran amandemen tersebut sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh penolakan terhadap syariat Islam. Tulisan ini tidak hendak masuk ke dalam pro-kontra amandemen karena yang semestinya dilakukan adalah perubahan total. Yang akan dikaji disini adalah ketidakpatutan menolak penerapan syariat Islam.

Wujud Kesadaran

Islam, di samping mengandung hal-hal yang harus diimani ('aqîdah, îmân), juga berisi hukum-hukum untuk mengatur kehidupan. Hukum-hukum ini dikenal dengan syariat.

Secara bahasa, syariat (asy-syarî'ah) berarti sumber air minum (mawrid al-mâ' li al istisqâ) atau jalan lurus (at-tharîq al-mustaqîm). Sedangkan menurut istilah syar'î, syariat itu bermakna: perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt. bagi hamba-hamba-Nya baik dalam persoalan ibadah, akhlak, muamalah, dan sistem kehidupan untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Syariat Islam merupakan syariat Allah Yang Mahabijaksana yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya, dirinya sendiri, dan sesama manusia. Jadi, setiap hukum yang digali dari sumber-sumber hukum Islam merupakan hukum syariat (al-ahkâm asy-syar'iyyah) atau biasa disebut syariat saja. Karenanya, syariat Islam meliputi berbagai macam hukum; mulai dari cara bersuci hingga mengatur masyarakat dan negara. Atas dasar ini, yang disebut syariat Islam bukanlah sekadar sanksi kriminal (hudûd) semata, melainkan seluruh hukum bagi semua aspek kehidupan.

Kita semua sadar, bahwa Indonesia masih berada dalam krisis multidimensional. Tentu, semua ini merupakan produk dari sistem hidup dan kehidupan yang selama ini diterapkan. Yaitu sistem kapitalisme-sekular dalam segala bidang. Karenanya, untuk keluar dari krisis ini, tidak bisa hanya dengan mengganti para pengelolanya saja sementara tetap membiarkan sistem yang selama ini berlaku terus berjalan.

Persoalannya adalah: sistem mana yang akan dipilih? Memilih sistem kapitalisme sama saja dengan mempertahankan kerusakan dan krisis. Sebab, krisis tidak hanya terjadi di Indonesia, AS, sebagai gembong kapitalisme juga mengalami hal yang serupa.

Sementara itu, pilihan sosialisme-komunisme bukanlah merupakan pilihan yang rasional. Alasannya, sistem tersebut telah hancur sekalipun baru berkuasa selama 74 tahun. Bila demikian, alternatif pilihan terakhir hanyalah Islam. Oleh karena itu, tuntutan penegakkan syariat Islam haruslah dilandasi dengan kesadaran terhadap krisis dan kepekaan terhadap solusi terbaiknya. Pilihan ini ditopang oleh bukti sejarah tentang kehandalan syariat Islam yang mengungguli berbagai persoalan lebih dari 12 abad.

Syariat Islam datang dalam rangka memecahkan masalah bagi kemaslahatan semua elemen masyarakat. Sekadar menyebut contoh, ketika Islam menetapkan sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip syariat, maka sistem itu ditujukan untuk seluruh masyarakat tanpa memandang Muslim ataupun non-Muslim. Ketentuan syariat Islam mengenai larangan riba dan judi serta penggunaan mata uang dinar dan dirham akan menjadikan ekonomi masyarakat tumbuh secara nyata.

Penerapan Syariat Harus Total

Setiap Muslim dituntut secara syar'î untuk menerapkan syariat Islam secara keseluruhan. Banyak sekali nash-nash yang menjelaskan hal ini. Di antaranya firman Allah Swt.:

Apa saja yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Kata yang terdapat pada ayat di atas berbentuk umum, artinya mencakup seluruh bentuk perintah dan larangan Allah.

Secara realitas, syariat Islam merupakan hukum Allah Swt. untuk menyelesaikan persoalan manusia. Syariat Islam harus dipandang sebagai solusi bagi masalah yang ada. Hal ini tergambar dari realitas hukum Islam itu sendiri. Bila hanya sebagian saja hukum Islam yang diterapkan, maka persoalan-persoalan yang dihadapi tidak akan tertanggulangi secara tuntas. Misalnya, untuk menjaga harta setiap individu masyarakat, Islam melarang pencurian. Dalam rangka meraih hal tersebut terdapat beberapa hukum yang saling berkaitan, antara lain:

  1. Islam mewajibkan penguasa memberikan keterampilan kepada setiap warga negara hingga mereka dapat bekerja. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan gratis, termasuk kepada mereka yang menganggur atau anak jalanan. Dengan diterapkannya hal ini, maka tidak ada alasan bagi warga negara untuk tidak bekerja karena tidak memiliki skill.

  2. Berkaitan dengan mereka yang mempunyai keahlian tetapi tidak mendapatkan pekerjaan, Islam mewajibkan penguasa menciptakan dan menyediakan lapangan kerja.

  3. Dalam menyediakan lapangan kerja, penguasa wajib memberikan kesempatan yang sama. Karenanya, larangan monopoli wajib diterapkan.

  4. Agar kesenjangan tidak terjadi, hukum tentang kepemilikan wajib diterapkan, yaitu:

    1. kepemilikan umum (laut, sungai, BBM, listrik, barang tambang dsb) merupakan milik umum; tidak boleh diprivatisasi, harus dikelola oleh negara. Hasilnya diberikan gratis kepada masyarakat atau dijual kepada mereka dengan harga murah dan untungnya untuk kepentingan masyarakat.

    2. kepemilikan negara. Negara menerapkan hukum I'tha` dawlah, yaitu negara memberikan sebagian hartanya kepada rakyatnya yang miskin dan betul-betul membutuhkan, atau mengeluarkan kebijakan pemberian pinjaman bagi pengusaha kecil tanpa dipungut biaya tambahan (ekonomi tanpa riba).

    3. kepemilikan pribadi. Dengan kepemilikan pribadi, setiap orang dijamin kepemilikannya dari kejahatan pihak lain. Haknya juga dijaga dari perampasan oleh pihak lain.

  1. Persoalan tanah sering menjadi sebuah persoalan besar. Karenanya, hukum menghidupkan tanah mati (ihyâ al-mawât) harus diterapkan. Mereka yang rajin membuka lahan mati akan mendapatkan kesempatan mempunyai tanah sekalipun tidak mempunyai uang.

  2. Terhadap mereka yang lemah, cacat; menjadi janda, yatim, miskin, atau hal-hal lain yang menyebabkan tidak memungkinkannya mereka untuk bekerja, negara wajib memaksa ahli waris mereka yang mampu untuk membiayainya.

  3. Bila mereka pada butir 6 tidak memiliki ahli waris yang mampu, penguasa wajib menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) mereka.

  4. Selain pendidikan, kesehatan sebagai kebutuhan pokok pun wajib digratiskan oleh penguasa.

  5. Untuk mendapatkan pemasukan dana bagi kebutuhan di atas, maka diterapkan:

    1. Hukum zakat. Zakat dikelola negara. Yang tidak membayar zakat akan dikenai sanksi. Harta zakat disalurkan bagi mereka yang berhak, termasuk fakir/miskin.

    2. Penerapan hukum-hukum perusahaan milik umum yang dikelola negara.

    3. Hukum barang temuan, rikaz, jizyah, kharaj, dsb.

  6. Untuk menghindari adanya kemudahan pencurian, diterapkan pengadilan keliling di tempat-tempat keramaian (qâdhî hisbah).

  7. Bila mencuri lebih dari ¼ dinar selama bukan pada musim paceklik, dipotong tangan setelah melewati pembuktian.

Dari kasus di atas terlihat jelas bahwa untuk menghindarkan terjadinya pencurian setidaknya diperlukan penerapan 16 hukum syariat. Potong tangan hanyalah salah satunya. Karenanya, untuk memelihara kepemilikan individu masyarakat dari pencurian, harus diterapkan semua syariat Islam tersebut. Bila tidak, syariat Islam sebagai solusi bagi permasalahan kehidupan dan rahmat bagi seluruh manusia tidak akan terasa.

Demikian pula untuk menjaga akal, nyawa, keturunan, agama, dan sebagainya; diperlukan penerapan syariat Islam secara integral dalam hal-hal yang berkesesuaian. Sebab, antara satu hukum dengan hukum lainnya akan saling terkait. Ringkasnya, Islam akan dirasakan sebagai rahmatan lil 'âlamîn bila seluruh syariat Islam diterapkan.

Menepis Keberatan

Hambatan-hambatan dalam menerapkan syariat Islam dapat dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, kebencian orang-orang kafir, fasik, dan zalim terhadap syariat Islam. Kedua, kesalahan kaum Muslim dalam memahami syariat Islam. Akibatnya, muncullah 'keberatan' yang sebenarnya lebih merupakan pencerminan pada ketakberhasilannya dalam mengapresiasi ajaran Islam. Hambatan dari orang-orang kafir jelas bukan dalam kendali kaum Muslim. Karenanya, yang lebih penting adalah bagaimana menata kembali sikap kaum Muslim yang masih 'miring' terhadap syariat Islam, yang merupakan ajaran agama yang dianutnya.

Secara umum, kendala yang ada pada kaum Muslim dalam menerapkan syariat Islam, adalah lebih kepada masalah kekurangpahaman atau kebelumpahaman saja. Hal ini dapat dilihat dari 'keberatan' yang sering diungkapkan.

Di antara 'keberatan' itu adalah:

  1. Islam itu yang penting substansinya, bukan formalitasnya. Pendapat seperti ini bukan hanya berbahaya tetapi juga bertentangan dengan realitas. Pertama, tidak ada aturan yang diterapkan sekadar substansinya saja. Mengapa mereka begitu getol memperjuangkan sekularisme, demokrasi, dan berupaya mempertahankan formalitas sistem tersebut yang notabene warisan kolonial? Padahal, jika mereka konsisten dengan pendapatnya, semestinya cukup hanya substansi demokrasi saja yang dituntutnya, dan substansi sekularisme saja yang diinginkannya?! Akan tetapi, kenyataannya tidaklah demikian. Kedua, dengan tidak diformalkannya syariat Islam berarti hanya akan menciptakan peluang untuk main hakim sendiri. Padahal, semua sepakat bahwa tidak boleh main hakim sendiri.

  2. Penduduk yang hidup di suatu negara bukan hanya Muslim, tetapi juga non-Muslim; tidak homogen tetapi heterogen. Pertama, dalih ini sebenarnya mencerminkan kegagalan pihak tersebut memahami realitas masyarakat. Pada kenyataannya, hukum manapun yang diterapkan tidaklah diperuntukkan hanya bagi kalangan yang homogen saja. Contohnya, di Amerika tidak semua penduduknya Kristen, akan tetapi aturan yang diterapkannya adalah kapitalisme. Di Indonesia, terdapat 4 agama resmi yang diakui, tetapi hukum yang diterapkan juga kapitalisme atas dasar sekularisme. Di Cina, puluhan juta umat Islam tinggal di sana, namun aturan yang diberlakukan aturan sosialisme-komunisme. Jadi, tidak rasional menolak ditegakkannya syariat Islam dengan alasan heterogenitas penduduknya. Mereka sendiri tidak pernah melarang penerapan sistem kapitalisme meskipun tidak semua penduduk berideologi kapitalisme; tidak pernah juga berteriak tidak boleh menerapkan sosialisme-komunisme dengan alasan tidak semua penduduknya berideologi sosialisme-komunisme. Sebenarnya persoalannya bukan terletak pada homogen atau heterogen, tetapi terletak pada sistem aturan mana yang akan diterapkan untuk mengatur penduduk (apapun agamanya) demi terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat. Jawabannya, tentu saja Islam! Kedua, adanya ketidakpahaman terhadap kenyataan hidup Nabi Muhammad saw. dan para sahabatnya. Sejarah menunjukkan bahwa penduduk negara Islam saat itu tidak hanya Muslim, tetapi juga Yahudi dan Nasrani. Pada Faktanya, lebih dari 10 abad syariat Islam bertahan. Ketiga, tidak adanya penghayatan bahwa syariat Islam itu adalah untuk kebaikan bersama. Sebagai contoh, ketika riba dilarang sebagai landasan perekonomian, hal ini tidaklah ditujukan hanya bagi kepentingan kaum Muslim, melainkan juga untuk kepentingan penduduk non-Muslim. Faktanya, akibat riba kini Indonesia dijerat utang luar negeri. Yang rugi? Semua penduduk, Muslim dan non-muslim.

  3. Adanya ragam pendapat tentang sistem politik dan kenegaraan Islam; sistem mana yang akan diterapkan? Alasan ini pun terlihat 'genit'. Sebab, dalam sistem manapun, sulit hanya ada satu pendapat saja. Misalnya, banyak beragam pendapat tentang sistem republik, presidensil, atau parlementer. Bentuknya pun pro-kontra; apakah kesatuan, federalisme, ataukah kesatuan dengan otonomi daerah. Pendapat dalam sistem pemilihan pun berbeda-beda, apakah harus pemilihan langsung (seperti keyakinan J.J. Rousseu), perwakilan, distrik, dan sebagainya. Realitasnya, perbedaan pendapat ini tidak menghalangi mereka menerapkan sistem demokrasi kapitalisme dalam berbagai bidang, termasuk politik. Lalu, mengapa adanya perbedaan pandangan tentang beberapa hal politik dan sistem kenegaraan Islam dijadikan dalih untuk tidak ditegakkannya syariat Islam? Sebaliknya, mengapa untuk sistem selain Islam tidak diungkapkan alasan serupa?

  4. Hukum Islam itu kejam, diskriminatif, dan 'primitif'. Tuduhan ini sebenarnya lebih menggambarkan ketakutan terhadap syariat Islam. Padahal, jika kita mau berpikir, manakah sesungguhnya yang lebih baik, misalnya: apakah masyarakat yang rata-rata kehidupan seksual para anggotanya bersih karena diberlakukan hukum Islam ataukah masyarakat yang permisif dan kacau; yang di dalamnya industri seks sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, aurat tidak boleh dihalangi untuk dipamerkan karena diskriminatif, hukum ditentukan oleh yang kuat (hukum rimba)? Tentu, masyarakat jenis pertama merupakan masyarakat yang lebih luhur dan lebih sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, yang kedua pada hakikatnya menjurus pada masyarakat binatang yang hidup di hutan belantara dengan hukum rimba, yang tidak jauh berbeda dengan hewan ternak (Lihat QS al-A'râf [7]: 179). Akan tetapi, anehnya, banyak masyarakat masih memandang bahwa masyarakat dan negara sekular-kapitalistik yang serba permisif itulah yang dianggap masyarakat modern (lebih tepat 'sok modern'), sedangkan masyarakat yang menerapkan dan berupaya untuk menegakkan hukum Islam dipandang sebagai masyarakat tradisional, konservatif, bahkan 'primitif'. Mana yang lebih kejam, hukum yang memotong tangan pencuri yang betul-betul terbukti dalam pengadilan ataukah hukum yang memenjarakannya yang justru lebih mendidiknya menjadi seorang penjahat kawakan? Aturan mana yang lebih diskriminatif; apakah hukum yang memperlakukan semua orang secara adil ataukah hukum yang memenjarakan seorang pencuri sandal seharga Rp 4000 selama 4 bulan, sedangkan para perampok BLBI sebesar Rp 164 miliar bebas berkeliaran penuh percaya diri? Padahal, kalau tolok ukurnya pencurian sandal tersebut, seharusnya mereka dihukum 41.000.000 bulan atau 3.416.667 tahun!

  5. Masyarakat tidak siap. Kita layak untuk bertanya, ketika di Indonesia diterapkan lebih dari 80% hukum Belanda (hingga sekarang), apakah rakyat ditanyai sudah siap atau belum? Ketika aturan untuk menerapkan syariat Islam bagi Muslim Indonesia dihapus oleh PPKI, apakah rakyat ditanya dulu siap atau tidak dengan penghapusan itu? Dulu, saat diterapkan demokrasi terpimpin dan demokrasi parlementer, apakah rakyat ditanyai kesiapannya lebih dulu? Tidak! Lalu, mengapa alasan masyarakat tidak siap itu hanya ditujukan kepada Islam. Padahal, benarkah masyarakat tidak siap? Ataukah pihak yang tidak siap itu adalah hanya mereka yang kini memegang kekuasaan, duduk di kursi empuk, dan banyak kejahatannya hingga takut kezalimannya itu terbongkar bahkan diadili?

Itulah sebagian dalih yang diungkapkan untuk menolak syariat Islam. Namun, ternyata semuanya tidak sesuai dengan realitas alias mengada-ada. Berbagai dalih di atas hanya meneguhkan bahwa mereka tidak menggunakan akal sehat, tetapi sekadar karena dorongan hawa nafsu belaka. Wallahu'alam bishawab

Sumbangan Majalah Al Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar